Home » » Implementasi Sila Pertama: Ketuhana Yang Maha Esa

Implementasi Sila Pertama: Ketuhana Yang Maha Esa

1. Implementasi Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa


Sila Pertama

Ketuhanan yang Maha Esa, sila ini menghendaki setiap warga negara untuk menjunjung tinggi agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Setiap warga negara diharapkan mempunyai keyakinan akan Tuhan yang menciptakan manusia dan dunia serta isinya. Keyakinan akan Tuhan tersebut diwujudkan dengan memeluk agama serta kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Dalam rangka menjalankan kehidupan beragama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, terdapat beberapa pedoman yang dapat dilakukan oleh warga negara, yaitu:
     a. Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Setiap warga negara Indonesia harus percaya dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Pengertian percaya adalah setiap warga negara menerima sesuatu yang berasal dari Tuhan sebagai kebenaran dan menganutnya. Sedangkan pengertian takwa adalah kepatuhan setiap pemeluk agama dengan adanya kesadaran dan iman untuk melaksanakan segala perintah Tuhan dan menjahukan semua larangan-Nya.
Pemahaman percaya dan bertakwa ini berimplikasi bahwa setiap pemeluk agama dan kepercayaan harus memahami ajaran agama dan melaksanakan dengan baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman agama dapat dilaksanakan dengan memberikan pendidikan, serta kemampuan belajar tentang agama, tentang apa yang harus dijalankan dan apa yang dilarang oleh Tuhan. Oleh sebab itu, segala macam bentuk amal perbuatan atas dasar keyakinan agama, harus disarkan pada ilmu pengetahuan dan proses pembelajaran. Bentuk-bentuk amalan dan perbuatan dengan dasar keyakinan agama tanpa didasari ilmu dan proses belajar dari setiap individu akan menyebabkan kekurangyakinan akan ketuhanan dan bisa terjadi kesalahan dan menjalankan perintah Tuhan.
     b. Hormati menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Pancasila, sesuai dengan butir ke-2, sila pertama menghendaki adanya kerja sama antarpemeluk agama dan kepercayaan untuk mencapai kerukuna  hidup umat bersama. Bekerja sama diartikan bahwa setiap pemeluk agama melakukan pekerjaan secara bersama-sama menurut kesepakatan sehingga terjadi persatuan dalam suatu wilayah. Seperti diketahui bahwa agama dan kepercayaan setiap warga negara adalah berbeda, namun demikian setiap warga negara diharapkan dapat bekerja sama untuk urusan sosial dan kemasyarakatan sehingga tercipta kerukunan antarumat beragama. Setiap individu bermasyarakat tetap menjalankan ibadah sesuai agamanya, dan di dalam masyarakat yang berbeda-beda agama dan kepercayaan, pemeluk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Kong Hu Cu, dan aliran kepercayaan, tetap menjalankan agama dan kepercayaannya, dan di masyarakat dapat membuat kesepakatan untuk bekerja sama dalam berbagai hal seperti penanggulangan kemiskinan dan peningkatan perekonomian, pengamanan lingkungan, perbaiakan sarana prasarana, peningkatan kesehatan, olahraga, pendidikan, dan lain sebagainya. 


     c. Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.
Setiap pemeluk agama dan kepercayaan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya dengan perasaan bebas, aman, dan nyaman. Penganut agama Islam dapat beribadah di masjid, umat Kristen dan Katolik beribadah di gereja, umat Budha di wihara, umat Hindu di pura, umat Konghucu di klenteng, dan bermacam bentuk tempat ibadahlain. Setiap waraga negara harus bekerja sama agar setiap pemeluk agama dapat beribadah sesuai dengan agamanya. Setiap warga negara tidak boleh menghalangi, mengganggu, bahkan menghancurkan peribadatan agama lain. Oleh sebab itu, setiap warga negara dapat bermusyawarah dan bekerja sama untuk menentukan tempat-tempat ibadah yang sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya, tidak berlebihan dan tidak memaksakan antar satu agama dengan agama lain. Seyogyanya ibadah agama dilaksanakan di tempat peribadatan yang sudah ditentukan dan layak dengan prinsip tidak mengganggu ketentraman masyarkat. 

     d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Ketakwaan mengharuskan penerimaan kebenaran Tuhan kepada umat manusia sesuai agama dan kepercayaannya. Dalam masyarakat dengan jumlah agama dan kepercayaan lebih dari satu, tidak boleh ada pemaksaan agama dari satu agama ke agama lain dengan cara apapun. Kegiatan sudah beragama dan percaya kepada Tuhan. Oleh sebab itu, toleransi beragama harus dikembangkan sejak dini. Keyakinan bahwa “agamaku adalah agamaku, dan agamamu adalah agamamu” harus ditekankan kepada setiap warga negara.