Burung Garuda |
Istilah
“Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu
Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke- 14). Dalam buku itu
istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima
(Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk: 1. Melakukan kekerasab, 2. Mencuri,
3. Berjiwa dengki, 4. Berbohong, 5. Mabuk akibat minuman keras. Selanjutnya istilah
“sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku
seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan
santun); akhlak; dan moral.
Pancasila
sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni
1945 dihadapan sidang badan Penyelidikan Usasha-usah Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Menurut beliau istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya
yang merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri
atas: 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasional atau kemanusiaan, 3. Mufakat
atau demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, dan 5. Ketuhanan yang berkemanusiaan.
Pada tanggal
22 Juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama badan Panitia Sembilan
mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar
negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI.
Dalam pembahasan
tersebut, disusunlah sebuah piagam yang di beri nama Piagam Jakarta, yang
didalamnya terdapat rumusan sistematika Pancasila sebagai berikut: 1. Ketuhan,
dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang
adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yag dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia
sembilan tersebut adalah 1. Ir. Soekarno, 2. Drs Moh. Hatta, 3. Mr. A.A Maramis,
4. Abikoesno Tjokrosoejoso, 5. Abdoel Kahar Muzakar, 6. Haji Agus Salim, 7. Mr.
Ahmad Soebardjo, 8. K.H. Wachid Hasjim, dan 9 Mr. Muh Yamin.
Jadi dapat
disimpulakan bahwa (1) Secara historis, Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni
1945, (2) Secara yuridis, pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945.