INDONESIA |
Menurut ahli tata negara Sokrates, Aristoteles, dan Plato (SPA) adanya negara di mulai 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan negara di dalam masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai makhluk sosial (animal social) dan manusia sebagai politik (animal politicum).
Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai sifat tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagai makhluk politik memiliki naluri untuk berkuasa. Oleh karena itu, menurut Thomas Hobbes, keberadaan negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat, maupun penguasa yang kuat (otoriter), karena menurutnya manusia dengan manusia lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus).
Keberadaan negara sebagaimana uraian di atas menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan mekanisme pembentukan negara negara yang mendapat legitimasi (pengakuan) dari seluruh masyarakat secara bersama. Mekanisme yang demokratis dan universala bagi pembentukan negara adalah pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan wadah untuk melakukan kontrak sosial dengan cara memberikan suara kepada orang yang dipilih guna melindungi kepentingan keseluruhan rakyat dalam suatu negara.
Negara dalam menjalani kehidupan tentu menghadapi berbagai masalah dalam menjaga eksistensinya. Masalah yang di hadapi oleh negara pada saat ini antara lain adalah masalah globalisasi dan otonomi daerah, meskipun kedua hal tersebut juga dapat memberi keuntungan bagi kemajuan suatu negara. Keuntungan globalisasi bagi bangsa dan negara Indonesia adalah dapat memberi nilai tambah berupa kemudahan memperoleh imformasi, teknologi, maupun pengetahuan yang berkembang dan terjadi di seluruh dunia.
Sama hal nya, otonomi daerah juga memberi keuntungan yang besar bagi bangsa Indonesia untuk dapat hidup mandiri dalam mengelola dan mengekplorasi sumber daya alam dan manusia yang ada di daerahnya secara optimal. karena secara teoretis, bahwa masyarakat di daerah itulah yang paling mengetahui segala potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut. Salah satu dampak yang merugikan dari globalisasi adalah menipisnya rasa kebanggaan serta nasionalisme sebagai anak bangsa karena nilai budaya dan teknologi asing yang masuk ke Indonesia dengan bebas melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ancaman lain juga timbul dari adanya penerapan sistem negara kesatuan yang bersifat desentralisasi yang berintikan pada pemberian otonomi kepada tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk ancamannya adalah apabila komitmen dan konsistensi penyelenggaraan negara oleh penguasa (pemerintah) tidak memberi kesejajteraan secara adil dan merata kepada keseluruhan rakyat, maka dapat melahirkan anacaman yang dapat membahayakan disintegritasi (perpecahan) bangsa dan negara.