Home » » Fungsi Negara

Fungsi Negara

Tentara Nasional Indonesia
TENTARA NASIONAL INDONESIA
(TNI)


Secara umum setiap negara memilik empat fungsi utama bagi bangsanya, yaitu: 
1. Fungsi Keamanan Pertahanan
Negara melindungi rakyat, wilayah dan pemerintah dari ancaman tantangan, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh fungsi ini adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas penjagaan daerah perbatasan oleh TNI.
2. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara mencipatakan undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) serta menjalankannya demi terwujudnya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Contohnya antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Pemilu, dan sebagainya. 
3. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara melakukan upaya eksplorasi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehinga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.contohnya antara lain penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air, dan bahan pangan.
4.Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban
Negara menciptakan dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara. Contohnya adalah negara menegakkan sistem hukum melalui lembaga peradilan.
Sejauh mana fungsi-fungsi negara itu terlaksana sangat tergantung pada partisipasi politik semua warga negara dan mobilisasi sumber daya kekuatan.