TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) |
Secara umum setiap negara memilik empat fungsi utama bagi
bangsanya, yaitu:
1. Fungsi Keamanan Pertahanan
1. Fungsi Keamanan Pertahanan
Negara melindungi rakyat, wilayah dan
pemerintah dari ancaman tantangan, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam
maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Contoh fungsi ini adalah meningkatkan kualitas dan
kuantitas penjagaan daerah perbatasan oleh TNI.
2. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
2. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara mencipatakan undang-undang (UU) dan
peraturan pemerintah (PP) serta menjalankannya demi terwujudnya tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Contohnya antara lain UU
Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Pemilu, dan sebagainya.
3. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
3. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara melakukan upaya eksplorasi sumber
daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat sehinga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh
rakyat.contohnya antara lain penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang
banyak seperti listrik, air, dan bahan pangan.
4.Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban
4.Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban
Negara menciptakan dan menegakkan hukum
secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah di
kontribusikan kepada bangsa dan negara. Contohnya adalah negara menegakkan
sistem hukum melalui lembaga peradilan.
Sejauh mana fungsi-fungsi negara itu terlaksana sangat
tergantung pada partisipasi politik semua warga negara dan mobilisasi sumber
daya kekuatan.