Negara Indonesia |
kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station ( kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian inilah kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara.
Definisi negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1. Negara menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) dalam buku Ilmu negara (1993), adalah suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2. Negara menurut Max Weber dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Negara menurut Roger F. Soltau dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama, atas nama masyarakat.
4. Negara menurut Mac Iver dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunikasi atau rakyat, dan wilayah tertentu.