Negara Republik Indonesia |
Terbentuknya negara dapat terjadi karena adanya beberapa unsur. Unsur-unsur pembentuk negara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penduduk
Penduduk adalah semua orang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu. Yang dimaksud dengan semua orang adalah penduduk Indonesia dan negara lain (asing) yang berada di Indonesia untuk wisata, bisnis, dan lainnya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2003 lebih kurang 210 juta jiwa dengan komposisi 50% adalah berasal dari suku bangsaetnis Jawa. Sisanya suku Makassar-Bugis 3,68%, Batak 2,04%, Bali 1,88%, Lombok 1,5%, Aceh 1,4% dan suku-suku lainnya. Sedangkan suku Tionghoa berjumlah 2,8%. Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 32% tamat sekolah dasar (SD) dan sekolah namun tidak tamat SD 30%, SMP 13%, SLTA 16%, diploma 2% dan universitas 2%.
2. Wilayah
Negara memiliki batas/teritorial yang jelas atas darat, laut, dan udara di atasnya. Wilayah Indonesia terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Letak ini membuat Indonesia berada pada posisi strategis yang menjadi jalur lalu lintas transportasi dunia. Di wilayah udara, Indonesia berada posisi GSO (Geo Stationery Orbit). Posisi ini starategis untuk menempatkatkan satelit. Posisi silang ini menguntungkan Indonesia karena terletak di wilayah bisnis (perdagangan) dunia.
3. Pemerintah
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan
presidensial. Dalam sistem ini, presiden memiliki hak prerogratif untuk memilih
dan mengangkat serta menghentikan para mentri dan sebagai pembantunya. Dalam implementasinya,
sistem pemerintahan Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang berintikan
pada pemberian otonomi kepada kepala negara tingkat 1 dan kabupaten/kota untuk
mengelola dan mengeksplorasi sumber daya alam maupun manusia yang ada di daerah
untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di daerahnya secara optimal. Otonomi ini
termasuk juga menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (PILKADA) di daerahnya
masing-masing. Sekarang ini pemerintah pusat hanya memiliki kekuasan pada
bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi indonesia dipilih
secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum langsung presiden dan wakil
presiden.