INDONESIA |
Klasifikasi negara dapat dilihat berdasarkan beberapa
indikator seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk negara,dan asas
pemerintahan
1) Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi
kekuasaan
Jumlah orang yang berkuasa dapat berjumlah
satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Orientasi kekuasan juga ada
dua yaitu bila pelanggarannya berorientasi kepada kepentingan pihak yang
berkuasa disebut bentuk negatif, dan apabila berorientasi demi kepentingan umum
(rakyat) disebut bentuk psitif.
Berdasakan jumlah orang yang berkuasa dan
orientasi kekuasaan terdapat enam bentuk klasifikasi negara.
Jumlah
penguasa
|
Bentuk
positif
|
Bentuk
negatif
|
Satu orang
|
Monarki
|
Tirani
|
Sekelompok orang
|
Aristokrasi
|
Oligarki
|
Banyak orang
|
Demokrasi
|
Mobokrasi
|
Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang (raja) untuk
kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif). Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang
untuk kepentingan satu orang atau penguasa saja bentuk negatif. Aristokras adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh
beberapa orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif). Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang
dipimpin oleh beberapa orang namun untuk kepentingan beberapa orang disebut
(bentuk negatif). Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan
keseluruhan rakyat (bentuk positif), sedangkan Mobokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak
orang untuk kepentingan penguasa saja (bentuk negatif).
2) Bentuk negara ditinjau dari sisi konsep dan
teori modern terbagi menjadi dua, yaitu:
a.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu
pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi dua yaitu:
(1)
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara dengan sitem dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara
langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat.
(2)
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara dengan sisitem dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan
kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi
daerah atau swastantra.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara
serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara
bagian dari negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan
negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara
federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negri, pertahanan negara,
keuangan, dan urusan pos.
a. Menurut Ekonomi
Negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara sedang berkembang, dan negara belum berkembang, selain itu dikenal juga negara-negara utara dan negara-negara selatan (negara utara: negara maju/kaya, negara selatan: negara sedang berkembang/miskin).
b. Menurut Politik
Negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter, negara satu partai, negara multi partai, dan sebagainya.
c. Menurut Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan presidensil, parlementer, junta militer, dan sebagainya
d. Menurut Ideologi Bangsa
Negara sosialis, negara liberal, negara komunis, negara fasis, negara agama, dan sebagainya.