Home » » Klasifikasi Negara

Klasifikasi Negara

Negara Republik Indonesia
INDONESIA

Klasifikasi negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indikator seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk negara,dan asas pemerintahan
1) Jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan
Jumlah orang yang berkuasa dapat berjumlah satu orang, sekelompok orang, atau banyak orang. Orientasi kekuasan juga ada dua yaitu bila pelanggarannya berorientasi kepada kepentingan pihak yang berkuasa disebut bentuk negatif, dan apabila berorientasi demi kepentingan umum (rakyat) disebut bentuk psitif.
Berdasakan jumlah orang yang berkuasa dan orientasi kekuasaan terdapat enam bentuk klasifikasi negara.

Jumlah penguasa
Bentuk positif
Bentuk negatif
Satu orang
Monarki
Tirani
Sekelompok orang
Aristokrasi
Oligarki
Banyak orang
Demokrasi
Mobokrasi

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang (raja) untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif). Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang untuk kepentingan satu orang atau penguasa saja bentuk negatif. Aristokras  adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif). Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh beberapa orang namun untuk kepentingan beberapa orang disebut (bentuk negatif). Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan keseluruhan rakyat (bentuk positif), sedangkan Mobokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh banyak orang untuk kepentingan penguasa saja (bentuk negatif).

2) Bentuk negara ditinjau dari sisi konsep dan teori modern terbagi menjadi dua, yaitu:
a.       Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terbagi dua yaitu:
(1)    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Negara dengan sitem dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat.
(2)    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara dengan sisitem dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri atau dikenal dengan otonomi daerah atau swastantra.
b.      Negara Serikat (Federasi)
Negara serikat adalah bentuk negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara federasi merupakan negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negri, pertahanan negara, keuangan, dan urusan pos.


3) Asas penyelenggaraan kekuasaan, yaitu berbagai tipe negara menurut kondisinya, seperti:
            a.   Menurut Ekonomi
                  Negara agraris, negara industri, negara berkembang, negara sedang berkembang, dan negara belum berkembang, selain itu dikenal juga negara-negara utara dan negara-negara selatan (negara utara: negara maju/kaya, negara selatan: negara sedang berkembang/miskin).
            b.   Menurut Politik
                  Negara demokratis, negara otoriter, negara totaliter, negara satu partai, negara multi partai, dan sebagainya.
            c.   Menurut Sistem Pemerintahan
                  Sistem pemerintahan presidensil, parlementer, junta militer, dan sebagainya
            d.   Menurut Ideologi Bangsa
                  Negara sosialis, negara liberal, negara komunis, negara fasis, negara agama, dan sebagainya.