Home » » Sistem Pemerintahan Negara

Sistem Pemerintahan Negara

Gedung DPR
GEDUNG DPR

Didalam Gedung DPR
Didalam Gedung DPR
Gedung MAHKAMAH KONSTITUSI
Gedung MAHKAMAH KONSTITUSI

Gedung MAHKAMAH AGUNG


Sistem pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga pemerintahan negara yang ada, yaitu Badan Legislatif, Badan Eksekutif, Badan Yudikatif. Menurut teori Trias Politika, ketiga badan tersebut memiliki fungsi sebagai berikut: 
1. Badan Legislatif
Adalah badan yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang yang pengesahannya dilakukan bersama presiden. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, DPRD II yang masing-masing menjalankan tugas dan fungsinya menurut tingkatannya. Badan pemeriksa keuangan (BPK). Badan ini memiliki fungsi sebagai auditor (pemeriksa) keuangan negara, yang hasil pemeriksaannya disampaikan secarqa rutin setiap tiga bulan kepada DPR sebagai bahan masukkan bagi bagi DPR untuk mengawasi penggunaan keuangan negara.
2. Badan Eksekutif
Adalah badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden, para mentri departemen dan nondepartemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota beserta muspida, camat, lurah/desa.
3. Badan Yudikatif
Adalah badan yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Secara khusus tugas dan fungsi ketiga lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Mahkamah Agung (MA) berfungsi memberi pertimbangan kepada presiden tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi yang merupakan hak prerogratif presiden dalam bidang hukum. Disamping juga menjalankan tinjauan yudisial (yudicial review) yaitu melakukan uji peraturan pemerintah yang bertentangan dengan UU yang ada di atas.
b.      Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi melakukan uji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antar lembaga negara dan melakukan pembubaran Partai Politik bila melakukan pelanggaran UUD 1945
c.        Komisi Yudisial (KY) berfungsi mengangkat dan menghentikan anggota hakim agung.

Badan/lembaga penegak hukum yang berada langsung dibawah kendali pemerintahan negara adalah Kepolisian negara, Kejaksaan Agung, dan pengadilan. Ketiga lembaga ini memiliki fungsi dan tugas yang saling terkait dan bersifat hierarkis hingga ke tingkat daerah tingkat kabupaten/kota dan khusus polisi berada hingga tingkat lurah/desa.