GEDUNG DPR |
Didalam Gedung DPR |
Gedung MAHKAMAH KONSTITUSI |
Gedung MAHKAMAH AGUNG |
Sistem pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi
seluruh lembaga pemerintahan negara yang ada, yaitu Badan Legislatif, Badan Eksekutif,
Badan Yudikatif. Menurut teori Trias Politika, ketiga badan tersebut memiliki
fungsi sebagai berikut:
1. Badan Legislatif
1. Badan Legislatif
Adalah badan yang berfungsi sebagai pembuat
undang-undang yang pengesahannya dilakukan bersama presiden. Lembaga ini
meliputi DPR, DPRD I, DPRD II yang masing-masing menjalankan tugas dan
fungsinya menurut tingkatannya. Badan pemeriksa keuangan (BPK). Badan ini
memiliki fungsi sebagai auditor (pemeriksa) keuangan negara, yang hasil
pemeriksaannya disampaikan secarqa rutin setiap tiga bulan kepada DPR sebagai
bahan masukkan bagi bagi DPR untuk mengawasi penggunaan keuangan negara.
2. Badan Eksekutif
2. Badan Eksekutif
Adalah badan yang berfungsi menjalankan
undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan
presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden, para mentri departemen
dan nondepartemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota beserta muspida,
camat, lurah/desa.
3. Badan Yudikatif
3. Badan Yudikatif
Adalah badan yang berfungsi mengadili
penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Secara khusus tugas dan fungsi ketiga lembaga
tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Mahkamah Agung (MA) berfungsi memberi pertimbangan
kepada presiden tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi yang
merupakan hak prerogratif presiden dalam bidang hukum. Disamping juga
menjalankan tinjauan yudisial (yudicial review) yaitu melakukan uji peraturan
pemerintah yang bertentangan dengan UU yang ada di atas.
b.
Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi melakukan uji
undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antar lembaga negara dan
melakukan pembubaran Partai Politik bila melakukan pelanggaran UUD 1945
c.
Komisi Yudisial
(KY) berfungsi mengangkat dan menghentikan anggota hakim agung.
Badan/lembaga penegak hukum yang berada langsung dibawah
kendali pemerintahan negara adalah Kepolisian negara, Kejaksaan Agung, dan
pengadilan. Ketiga lembaga ini memiliki fungsi dan tugas yang saling terkait
dan bersifat hierarkis hingga ke tingkat daerah tingkat kabupaten/kota dan
khusus polisi berada hingga tingkat lurah/desa.