A. Pengantar: Arti, Makna, dan Manfaat Demokrasi
Pada saat ini banyak dibahas
tentang pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan presiden
(Pilpres), dimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau suaranya secara
langsung dalam memilih pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati/walikota, dan
presiden. Pilihan terhadap pimpinan daerah dan negara tersebut dilangsungkan
dengan suasana LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Fenomena di mana
rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan ini dikenal dengan istilah
‘demokrasi’.
Demokrasi
berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos aritnya rakyat, kratos
berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu
pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Di
dalam The Advanced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby, dan
kawan-kawan : 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan democracy adalah: “(1) country
with principles of goverment in which all adult citizens share through their
ellected representatives: (2) country with goverment which encourages and allow
right of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, adn
association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by
respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment
of each other by citizens as equals.”
Dari kutipan
pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan
negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam
pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Pemerintah di negara
demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama,
berpendapat, berserikat setiap warga negara, menegakan rule of law, adanya
pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan
masyarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama untuk
mendapatkan kehidupan yang layak.