Istilah konstitusi
berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah
konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan aturan suatu negara. Sedangkan istilah undang-undang dasar (UUD)
merupakan terjemahan istilah dari bahasa belanda Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia Undang-undang dasar, grond berarti tanah atau dasar.
Di negara-negara yang menggunakan bahasa inggris
dipakai istilah Constitution yang
bahasa Indonesianya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat
diartikan lebih luas dari pada pengertian undang-undang dasar. Dalam ilmu
politik, constitution merupakan suatu
yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana sesuatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarkat.
Dalam
bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata yaitu cume dan
statuere. Cume adalah sebuah presposisi yang berarti “ bersama-sama dengan
...,” sedangkan statuere mempunyai arti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere
mempunyai arti “ membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan.”
Dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan sesuatu secara
bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi berarti bentuk jamak segala yang
ditetapkan