Banyak kasus yang
menyadarkan kita untuk mempelajari konstitusi dan rule of law atau penegakan hukum, karena terkait dengan aturan
bagaimana kehidupan bermasyarakat dan beragama diatur. Contohnya kasus
berhentinya Presiden Soeharto pada tahun 1998, dan digantikan oleh wakil
Presiden B. J. Habibie. Ketentuan UUD 1945, sebelum menjabat presiden, maka
calon presiden mengucapkan sumpah di hadapan MPR. Namun demikan, pada tahun
1998, MPR tidak dapat bersidang, sehingga sumpah presiden dilakukan di Istana
Presiden dihadapan ketua MA dan disaksikan Pimpinan DPR-MPR. Peristiwa tersebut
tidak diatur didalam UUD 1945. Belajar dari pengalaman tersebut, maka MPR
periode 1999-2004 mengadakan amandemen pasal 9 yang semula berbunyi “sebelum memangku jabatannya, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh
dihadapan MPR atau DPR” menjadi 2 ayat, dengan ayat tambahan berbunyi “jika
MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden atau Wakil Presiden
bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.”
Home »
Konstitusi
» Pengertian dan Definisi Konstitusi
Pengertian dan Definisi Konstitusi
Posted by Unknown
Posted on 06:56
Kamu Membaca Tentang Pengertian dan Definisi Konstitusi Dan Kamu Bisa Temukan Pengertian dan Definisi Konstitusi Dengan URL http://etikaberwarganegara.blogspot.com/2014/12/pengertian-dan-definisi-konstitusi.html.Kamu Boleh Menyebarluaskan atau Mengcopy artikel Pengertian dan Definisi Konstitusi ini Jika Memang Bermanfaat,Namun Jangan Lupa Mencantumkan Link Sumbernya.
Get Update Articles Via Email ! | Follow Me | On Social! |
---|---|---|
|