Sistem Pemerintahan Negara

Gedung DPR
GEDUNG DPR

Didalam Gedung DPR
Didalam Gedung DPR
Gedung MAHKAMAH KONSTITUSI
Gedung MAHKAMAH KONSTITUSI

Gedung MAHKAMAH AGUNG


Sistem pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga pemerintahan negara yang ada, yaitu Badan Legislatif, Badan Eksekutif, Badan Yudikatif. Menurut teori Trias Politika, ketiga badan tersebut memiliki fungsi sebagai berikut: 
1. Badan Legislatif
Adalah badan yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang yang pengesahannya dilakukan bersama presiden. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, DPRD II yang masing-masing menjalankan tugas dan fungsinya menurut tingkatannya. Badan pemeriksa keuangan (BPK). Badan ini memiliki fungsi sebagai auditor (pemeriksa) keuangan negara, yang hasil pemeriksaannya disampaikan secarqa rutin setiap tiga bulan kepada DPR sebagai bahan masukkan bagi bagi DPR untuk mengawasi penggunaan keuangan negara.
2. Badan Eksekutif
Adalah badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dengan presiden. Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden, para mentri departemen dan nondepartemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota beserta muspida, camat, lurah/desa.
3. Badan Yudikatif
Adalah badan yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Secara khusus tugas dan fungsi ketiga lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Mahkamah Agung (MA) berfungsi memberi pertimbangan kepada presiden tentang pemberian grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi yang merupakan hak prerogratif presiden dalam bidang hukum. Disamping juga menjalankan tinjauan yudisial (yudicial review) yaitu melakukan uji peraturan pemerintah yang bertentangan dengan UU yang ada di atas.
b.      Mahkamah Konstitusi (MK) berfungsi melakukan uji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan konflik antar lembaga negara dan melakukan pembubaran Partai Politik bila melakukan pelanggaran UUD 1945
c.        Komisi Yudisial (KY) berfungsi mengangkat dan menghentikan anggota hakim agung.

Badan/lembaga penegak hukum yang berada langsung dibawah kendali pemerintahan negara adalah Kepolisian negara, Kejaksaan Agung, dan pengadilan. Ketiga lembaga ini memiliki fungsi dan tugas yang saling terkait dan bersifat hierarkis hingga ke tingkat daerah tingkat kabupaten/kota dan khusus polisi berada hingga tingkat lurah/desa.

Hubungan Negara dengan Warga negara

Bangga Menjadi Warga Indonesia
Indonesia
INDONESIA
Negara sebagai lembaga dan warga negara sebagai penghuni lembaga harus mempunyai hubungan yang baik. Negara berkewajiban melindungi kepentingan keseluruhan rakyat tanpa kecuali. Dalam UUD 45, kewajiban negara terhadap warga negara adalah meliputi pemberian jaminan dalam menjalankan agama, memberikan pendidikan, memajukan kebudayaan nasional, kesejahteraan nasional, memelihara fakir miskin dan anak terlantar, serta menyelenggarakan pertahanan negara. Kewajiban negara di atas tidak akan mampu memenuhi sepenuhnya kebutuhan warga negara. Oleh karena itu, warga negara juga harus memberikan kontribusi pemikiran dan ide secara hakiki, warga negara itulah yang paling memahami dan mengetahui apa yang di butuhkan. Sebagaimana ucapan mantan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy yaitu “ jangan tanyakan apa yang bisa negara berikan kepadamu, tetapi tanyakan apa yang bisa kau berikan kepada negaramu.”

Elemen Kekuatan Negara

Pertambangan Batu Bara
INDONESIA
INDONESIA


Kekuatan suatu negara tergantung pada beberapa elemen sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer, dan teritorial negara tersebut.
Beberapa kekuatan elemen negara adalah sebagai berikut:
1. Sumber daya manusia
Kekuatan negara tergantung pada jumlah penduduk, tingkat pendidikan warga, nilai budaya masyarakat, dan kondisi kesehatan masyarakat. Semakin banyak jumlah penduduk, semakin berkualitas SDM, dan semakin tinggi tingkat kesehatan, maka negara akan semakin maju.
2. Teriitorial negeri
Kekuatan negara juga tergantung seberapa luas wilayah negara, yang terdiri atas darat dan laut, letak geografis dan situasi negara tetangga. Semakin luas dan semakin strategis, maka negara tersebut akan semakin kuat.
3. Sumber Daya Alam
Kekuatan negara tergantung pada kondisi alam atau material buminya, berupa kandungan mineral, kesuburan, kekayaan laut, dan hutan. Semakin tinggi tingggi kekayaan alam, maka negara tersebut akan semakin kuat, negara yang akan semakin kuat, negara yang kaya akan minyak, agroindustri, dan manufaktur akan menjadi negara yang tangguh.
4. Kapasitas Pertanian dan Industri
Sektor pertanian memengaruhi kekuatan negara, karena pertanian memasok kebutuhan pokok seperti beras, sayur mayur, dan lauk pauk. Tingkat budaya, usaha warga negara dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan yang maju, menjamin kecukupan pangan atau swasembada pangan sehingga negara semakin kuat.
5. Kekuatan Militer dan Mobilitas
Kekuata militer dan mobilitasnya sangat menetukan kekuatan negara. Negara yang mempunyai jumlah anggota militer, dan kualitas personel dan peralatan yang baik akan meningkatkan kemampuan militer dalam mempertahankan kedaulatan negara.
6. Elemen Kekuatan yang Tidak Terwujud
Segala faktor yang mendukung kedaulatan negara, berupa kepribadian dan kepemimpinan, efisiensi birokrasi, persatuan bangsa, dukungan internasional, reputasi bangsa (nasionalisme), dan sebagainya.

Latar Belakang Perlunya Negara


Republik Indonesia
INDONESIA
Di indonesia , individu yang sudah berumur 17 tahun ke atas akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP menunjukan bahwa anda adalah warga negara indonesia yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan tertentu. Secara sadar Anda adalah bagian dari sesuatu yang di sebut dengan 'negara'. Apabila Anda ke luar negri, maka Anda akan banyak mendapatkan pertanyaan, Anda berasal dari negara mana ? Demikian pula apabila kita menonton piala dunia, maka banyak kesebelasan yang berasal dari berbagai negara seperti Argentina, Brasil, Korea Selatan, dan sebagainya. Dalam bab ini, kita akan membahas tentang negara, baik menyangkut alasan terbentuknya negara, fungsi, dan hubungan antara warga negara dengan negara.

Menurut ahli tata negara Sokrates, Aristoteles, dan Plato (SPA) adanya negara di mulai 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan negara di dalam masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai makhluk sosial (animal social) dan manusia sebagai politik (animal politicum). 

Manusia sebagai makhluk sosial mempunyai sifat tidak bisa hidup sendiri dan juga sebagai makhluk politik memiliki naluri untuk berkuasa. Oleh karena itu, menurut Thomas Hobbes, keberadaan negara sangat diperlukan sebagai tempat berlindung bagi individu, kelompok, dan masyarakat, maupun penguasa yang kuat (otoriter), karena menurutnya manusia dengan manusia lainnya memiliki sifat seperti serigala (homo homini lupus).

Keberadaan negara sebagaimana uraian di atas menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan mekanisme pembentukan negara negara yang mendapat legitimasi (pengakuan) dari seluruh masyarakat secara bersama. Mekanisme yang demokratis dan universala bagi pembentukan negara adalah pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan wadah untuk melakukan kontrak sosial dengan cara memberikan suara kepada orang yang dipilih guna melindungi kepentingan keseluruhan rakyat dalam suatu negara.

Negara dalam menjalani kehidupan tentu menghadapi berbagai masalah dalam menjaga eksistensinya. Masalah yang di hadapi oleh negara pada saat ini antara lain adalah masalah globalisasi dan otonomi daerah, meskipun kedua hal tersebut juga dapat memberi keuntungan bagi kemajuan suatu negara. Keuntungan globalisasi bagi bangsa dan negara Indonesia adalah dapat memberi nilai tambah berupa kemudahan memperoleh imformasi, teknologi, maupun pengetahuan yang berkembang dan terjadi di seluruh dunia.

Sama hal nya, otonomi daerah juga memberi keuntungan yang besar bagi bangsa Indonesia untuk dapat hidup mandiri dalam mengelola dan mengekplorasi sumber daya alam dan manusia yang ada di daerahnya secara optimal. karena secara teoretis, bahwa masyarakat di daerah itulah yang paling mengetahui segala potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut. Salah satu dampak yang merugikan dari globalisasi adalah menipisnya rasa kebanggaan serta nasionalisme sebagai anak bangsa karena nilai budaya dan teknologi asing yang masuk ke Indonesia dengan bebas melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ancaman lain juga timbul dari adanya penerapan sistem negara kesatuan yang bersifat desentralisasi yang berintikan pada pemberian otonomi kepada tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bentuk ancamannya adalah apabila komitmen dan konsistensi penyelenggaraan negara oleh penguasa (pemerintah) tidak memberi kesejajteraan secara adil dan merata kepada keseluruhan rakyat, maka dapat melahirkan anacaman yang dapat membahayakan disintegritasi (perpecahan) bangsa dan negara.

Fungsi Negara

Tentara Nasional Indonesia
TENTARA NASIONAL INDONESIA
(TNI)


Secara umum setiap negara memilik empat fungsi utama bagi bangsanya, yaitu: 
1. Fungsi Keamanan Pertahanan
Negara melindungi rakyat, wilayah dan pemerintah dari ancaman tantangan, hambatan, dan gangguan, baik dari dalam maupun dari luar yang dapat mengganggu pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Contoh fungsi ini adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas penjagaan daerah perbatasan oleh TNI.
2. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara mencipatakan undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) serta menjalankannya demi terwujudnya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Contohnya antara lain UU Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Pemilu, dan sebagainya. 
3. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara melakukan upaya eksplorasi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat sehinga terwujud kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.contohnya antara lain penguasaan SDA yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti listrik, air, dan bahan pangan.
4.Fungsi Keadilan Menurut Hak dan Kewajiban
Negara menciptakan dan menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pilih kasih menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara. Contohnya adalah negara menegakkan sistem hukum melalui lembaga peradilan.
Sejauh mana fungsi-fungsi negara itu terlaksana sangat tergantung pada partisipasi politik semua warga negara dan mobilisasi sumber daya kekuatan.

Sifat Organisasi Negara

Negara Indonesia
INDONESIA

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya, yakni: 
1. Sifat Memaksa

Setiap negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasan atau kekerasan.
2. Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada saingan. 
 3. Sifat Totalitas
Semua hal tanpa kecuali mencakup kewenangan negara, misalnya semua orang harus membayar pajak, semua orang wajib membela negara, semua orang sama di hapadan hukum, dan sebagainya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensi. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang serta dalam menyelenggarakan daya cipta atau kreativitasnya dengan bebas, bahkan negara melakukan pembinaan.