Implementasi Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

5. Implementasi Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Padi dan Kapas
Padi dan Kapas
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima sebagai berikut:
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara berbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjahui yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian keluaraga yang dekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
2. Bersikap adil. Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih. Pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang ditolong.
3. Menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban. Butir ini menghendaki bahwa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara berimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yang teraniaya, memberikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama. Apabila kewajiban dan hak berjalan seiring, maka hidup damai dan rukun akan tercipta.
4. Menghormati hak-hak orang lain. Butir ini menghendaki setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak beruasah menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri harta orang lain, menyiksa, pelit bersedekah, merusak tempar peribadatan agama orang lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. Butir ini sebenarnya mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong royong, dan menjahukan diri dari sikap egois dan individualistis. Perbuatan seperti membantu orang buta menyebrang jalan, memberi makan anak yatim dan orang miskin, membuang sampah pada tempatnya, tidak merokok sembarang tempat adalah adalah contoh dari suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6. Menjahui sikap pemerasan terhadap orang lain. Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatan memeras ini adalah melakukan perampokan, memberikan bunga terlau tinggi kepada peminjam terutama kalangan orang kecil dan miskin, serta tidak memberikan upah yang layak kepada pekerja terutama kalangan orang kecil dan miskin, sera tidak memberikan upah yang layak kepada pekerja terutama buruh dan pembantu rumah tangga.
7. Tidak bersikap boros. Butir ini menghendaki manusia Indonesia tidak memakai atau mengeluarkan uang palsu, barang, dan sumber daya secara berlebih-lebihan. Pemborosan akan merusak sumber daya, menimbulkan banyak utang, dan menciptakan beban berat bagi masa depan.
8. Tidak bergaya hidup mewah. Butir ini menghendaki manusia Indonesia untuk tidak bergaya hidup menwah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Ukuran mewah memang relatif, namun tidak disejajarkan dengan tingkat kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia. Perbuatan membuang makanan, makan berlebihan, memakai pakaian mewah, perumahan, dan mobil berlebihan, juga wujud kehidupan mewah.
8. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Butir ini menghendaki warga negara Indonesia menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut berguna bagi masyarakat luas. Perbuatan merusak telepon umum, rambu lalu lintas, mencuri kabel kereta api atau berkelahi antarwarga, siswa dan mahasiswa adalah perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
j.        Suka bekerja keras. Butir ini menghendaki warga Indonesia untuk bekerja keras, berusaha secara maksimal dan tidak hanya pasrah terhadap takdir. Sebagai manusia yang bertakwa kepada Tuhan, diwajibkan berusaha dan diiringi dengan doa. Tindakan seperti bolos kuliah, suka mencontek, meminta-minta, merupakan contoh tindakan yang tidak tidak suka bekerja keras.
      9. Menghargai karya orang lain. Butir ini menghendaki setiap warga Indonesia untuk menghargai hasil karya orang lain, sebagai bagian dari penghargaan hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu harus dihargai. Tindakan pembajakan program seperti VCD/DVD, memfotocopi buku atau membeli buku bajakan adalah contoh tindakan yang tidak menghargai karya orang lain.
     10. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Butir ini menghendaki adanya usaha bersama-sama antarwarga negara dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Mengembangkan kerja sama tim, belajar organisasi merupakan contoh dalam membangun usaha bersama. Keberhasilan tidak dapat dicapai dengan usaha sendiri, namun usaha bersama-sama akan menjamin pencapaian keberhasilan dan memperkecil resiko kegagalan.
Impelementasi Pancasila dalam kehidupan sebagaimana diuraikan diatas adalah merupakan penjabaran dari pancasila sebagai pandangan dan ideologi Bangsa Indonesia, menjadi kewajiban bangsa Indonesia untuk menerapkan dengan baik dan benar, sehingga kehidupan adil dan makmur dapat tercapai. 

Implementasi Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

4. Implementasi Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Kepala Banteng
Kepala Banteng

Sila keempat ini mempunyai makna bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat, dan dalam melaksanakan kekuasaannya, rakyat menjalankan sistem perwakilan (rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum) dan keputusan-keputusan yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarah yang dikendalikan dengan pikiran yang sehat, jernih, logis, serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun rakyat yang diwakilinya. Butir-butir implementasi sila keempat adalah sebagai berikut:
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Butir ini menghendaki masyarakat harus mengawal wakil rakyat yang dipilih lewat pemilu, agar setiap keputusan wakil rakyat mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Keputusan penting seperti penjualan aset negara, perjanjian imbal dagang antar negara, impor beras, kenaikan BBM dan listrik, dan lain-lain, harus berdasar kepentingan rakyat dan bukan kepentingan pejabat. Rakyat dalam hal ini berperan aktif dalam memberikan koreksi yang membangun dengan cara santun, dan memberi sanksi setiap pelanggaran pada pemilu selanjutnya.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Butir ini menghendaki setiap warga negara untuk tida memaksakan kehendak kepada orang lain, menghormati setiap perbedaan, dan dengan akal yang sehat melakukan kompromoi demi kebaikan masyarakat dan negara.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Butir ini menghendaki adanya musyawarah yaitu pembahasan secara bersama-sama atas suatu penyelesaian masalah. Oleh sebab itu dalam mengambil keputusan mengenai suatu masalah harus melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan, dan memecahkan secara bersama. Musyawarah dapat dilakukan dalam pemecahan masalah di dalam keluarga, masyarkat, dan negara.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Butir ini menghendaki agar pengambilan keputusan secara bersama-sama didasarkan semangat kekeluargaan yaitu hubungan kekerabatan yang sangat erat dan mendasar di masyarakat. Dengan adanya rasa kekerabatan yang erat, maka musyawarah akan berjalan dengan baik, tidak saling menang-menangan, namun semua akan merasa menang, terakomodasi, serta mementingkan kepentingan bersama.
5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Butir ini menghendaki, setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah untuk diterima dan dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu, sangat tidak demokratis apabila ada yang menolak, atau merasa kalah dalam musyawarah, kemudian tidak mau melaksanakan keputusan bersama. Penolakan hasil pemilu, atau pemilihan pemerintah daerah yang sudah dilakukan dengan baik, juga wujud dari tidak bertanggung jawabnya sebagian masyarakat.
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani dan luhur. Butir ini menghendaki prinsip musyawarah dalam memecahkan masalah bukan menang dan kalah, serta kepentingan golongan, tetapi dengan menggunakan akal sehat, tidak mabuk dan anarki, sesuai dengan hati nurani, Kejujuran dan akal sehat merupakan cermin sikap takwa kepada Tuhan, sehingga segala keputusan tidak akan bertentangan dengan hukum Tuhan dan keselamatan umat manusia.
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Implementasi Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

3. Implementasi Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

 
Pohon Beringin
Pohon Beringin

Sila Persatuan Indonesia merujuk pada persatuan yang utuh dan tidak terpecah belah atau bersatunya bermacam-macam perbedaan suku, agama, dan lain-lain yang berada di wilayah Indonesia. Persatuan ini terjadi karena didorong keinginan untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian abadi. Butir-butir implementasi sila ketiga adalah sebagai berikut:
      a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara atas kepentingan pribadi atau golongan. Butir ini menghendaki warga negara Indonesia menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Oleh sebab itu, perang antar suku, dan agama tidak perlu lagi terjadi, kita harus saling menghormati dan bersatu demi Indonesia. Pemain politik dan ekonomi tidak boleh mengorbankan kepentingan negara demi kelompoknya seperti penjualan aset negara dan masyarakat dirugikan. Oleh sebab itu, setiap warga negara harus melakukan pengawasan yang bersifat aktif terhadap penyelamatan kepentingan negara.
     b. Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Butir ini menghendaki setiap warga negara rela memberikan sesuatu sebagai wujud kesetiaan kepada negara. Pengorbanan kepada negara ini dapat dilakukan dengan menjadi militer sukarela, menjaga keamanan lingkungan, menegakkan disiplin, dan sebagian besar warga negara dilakukan dengan bekerja keras dan taat membayar pajak sebagai kewajiban warga negara.
     c. Cinta tanah air dan bangsa. Butir ini menghendaki setiap warga negara mencintai atau adanya keinginan setiap warga negara memiliki rasa ke-Indonesiaan. Kecintaan akan Indonesia dapat dilakukan dengan mengagungkan nama Indonesia dalam berbagai kegiatan seperti Olimpiade olahraga maupun Ilmu Pengetahuan, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, dan melestarikan kekayaan alam dan budaya Indonesia.
     d. Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia. Butir ini menghendaki adanya suatu sikap yang terwujud dan tampak dari setiap warga negara Indonesia untuk menghargai tanah air Indonesia, mewarisi budaya bangsa, hasil karya, dan hal-hal yang menjadi milik bangsa Indonesia. Sikap bangga ini ditunjukan dengan berani dan percaya diri menunjukan identitas sebagai warga negara Indonesia baik lewat budaya, perilaku, dan teknologi yang berkembang di Indonesia, mencintai produk Indonesia adalah wujud rasa bangga bertanah air Indonesia.
     e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika. Butir ini menghendaki adanya pergaulan, dan hubungan baik ekonomi, politik, dan budaya antar suku, pulau dan agama, sehingga terjalin masyarakat yang rukun, damai, dan makmur. Kemakmuran terjadi karena pada dasarnya setiap suku, agama, dan pulau mempunyai kekhususan yang bernilai tinggi, dan hal ini juga bermanfaat bagi yang lain, sehingga tukar-menukar ini akan meningkatkan nilai kesejahteraan bagi manusia.

Implementasi Sila Kedua: Kemanusian yang Adil dan Beradab


2. Implementasi Sila Kedua: Kemanusian yang Adil dan Beradab

Sila Kedua
Sila Kedua
Sila kedua Pancasila ini mengandung makna warga negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermatabat (bermartabat adalah manusia memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan sesama secara adil (adil dalam pengertian tidak berat sebelah, jujur, tidak berpihak dan memperlakukan orang secara sama) dan beradab (beradab dalam arti mengetahui tata karma, sopan santun dalam kehidupan dan pergaulan) di mana manusia memiliki daya cipta, rasa niat, dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan. Jadi sila kedua ini menghendaki warga negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia. Butir-butir implementasi sila kedua adalah sebagai berikut:
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain, atau menghalangi manusia lain untuk hidup secara layak, serta menghormati kepunyaan atau milik ( harta, sifat, dan karakter) orang lain serta serta menjalankan kewajiban atau sesuatu yang harus dilakukan sesama manusia yaitu menghormati hak manusia lain seperti hidup, rasa aman, dan hidup layak.
2. Saling mencintai sesama manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu berkorban untuk mempertahankannya. Oleh sebab itu, terhadap sesama manusia yang berbeda baik agama, suku, pendidikan, ekonomi, politik, sebaran geografi seperti kota dan desa, dan lain-lain, sebagai manusia Indonesia, kita harus tetap memiliki keinginan untuk mencintai sesama manusia (yaitu rasa memiliki dan kemauan berkorban untuk sesama manusia sehingga tercipta hidup rukun damai dan sejahtera.
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Tenggang rasa menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia Indonesia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Oleh sebab itu, butir ini menghendaki, setiap manusia Indonesia untuk saling menghormati perasaan satu sama lain dengan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Sebagai contoh selalu memberikan kritik yang membangun dengan cara yang santun dan berfokus pada permasalahan alih-alih kepada individu.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena berarti berwenang-wenang, berat sebelah, dan tidak berimbang. Oleh sebab itu, butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang tidak boleh sewenang-wenang, harus menjunjung hak dan kewajiban. Manusia karena kemampuan dan usahanya sehingga mempunyai kelebihan dibandingkan yang lain baik dalam kekuasan, ekonomi atau kekayaan dan status sosial tidak boleh sewenang-wenang.      

Implementasi Sila Pertama: Ketuhana Yang Maha Esa

1. Implementasi Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa


Sila Pertama

Ketuhanan yang Maha Esa, sila ini menghendaki setiap warga negara untuk menjunjung tinggi agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Setiap warga negara diharapkan mempunyai keyakinan akan Tuhan yang menciptakan manusia dan dunia serta isinya. Keyakinan akan Tuhan tersebut diwujudkan dengan memeluk agama serta kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Dalam rangka menjalankan kehidupan beragama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, terdapat beberapa pedoman yang dapat dilakukan oleh warga negara, yaitu:
     a. Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Setiap warga negara Indonesia harus percaya dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Pengertian percaya adalah setiap warga negara menerima sesuatu yang berasal dari Tuhan sebagai kebenaran dan menganutnya. Sedangkan pengertian takwa adalah kepatuhan setiap pemeluk agama dengan adanya kesadaran dan iman untuk melaksanakan segala perintah Tuhan dan menjahukan semua larangan-Nya.
Pemahaman percaya dan bertakwa ini berimplikasi bahwa setiap pemeluk agama dan kepercayaan harus memahami ajaran agama dan melaksanakan dengan baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman agama dapat dilaksanakan dengan memberikan pendidikan, serta kemampuan belajar tentang agama, tentang apa yang harus dijalankan dan apa yang dilarang oleh Tuhan. Oleh sebab itu, segala macam bentuk amal perbuatan atas dasar keyakinan agama, harus disarkan pada ilmu pengetahuan dan proses pembelajaran. Bentuk-bentuk amalan dan perbuatan dengan dasar keyakinan agama tanpa didasari ilmu dan proses belajar dari setiap individu akan menyebabkan kekurangyakinan akan ketuhanan dan bisa terjadi kesalahan dan menjalankan perintah Tuhan.
     b. Hormati menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Pancasila, sesuai dengan butir ke-2, sila pertama menghendaki adanya kerja sama antarpemeluk agama dan kepercayaan untuk mencapai kerukuna  hidup umat bersama. Bekerja sama diartikan bahwa setiap pemeluk agama melakukan pekerjaan secara bersama-sama menurut kesepakatan sehingga terjadi persatuan dalam suatu wilayah. Seperti diketahui bahwa agama dan kepercayaan setiap warga negara adalah berbeda, namun demikian setiap warga negara diharapkan dapat bekerja sama untuk urusan sosial dan kemasyarakatan sehingga tercipta kerukunan antarumat beragama. Setiap individu bermasyarakat tetap menjalankan ibadah sesuai agamanya, dan di dalam masyarakat yang berbeda-beda agama dan kepercayaan, pemeluk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Kong Hu Cu, dan aliran kepercayaan, tetap menjalankan agama dan kepercayaannya, dan di masyarakat dapat membuat kesepakatan untuk bekerja sama dalam berbagai hal seperti penanggulangan kemiskinan dan peningkatan perekonomian, pengamanan lingkungan, perbaiakan sarana prasarana, peningkatan kesehatan, olahraga, pendidikan, dan lain sebagainya. 


     c. Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.
Setiap pemeluk agama dan kepercayaan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya dengan perasaan bebas, aman, dan nyaman. Penganut agama Islam dapat beribadah di masjid, umat Kristen dan Katolik beribadah di gereja, umat Budha di wihara, umat Hindu di pura, umat Konghucu di klenteng, dan bermacam bentuk tempat ibadahlain. Setiap waraga negara harus bekerja sama agar setiap pemeluk agama dapat beribadah sesuai dengan agamanya. Setiap warga negara tidak boleh menghalangi, mengganggu, bahkan menghancurkan peribadatan agama lain. Oleh sebab itu, setiap warga negara dapat bermusyawarah dan bekerja sama untuk menentukan tempat-tempat ibadah yang sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya, tidak berlebihan dan tidak memaksakan antar satu agama dengan agama lain. Seyogyanya ibadah agama dilaksanakan di tempat peribadatan yang sudah ditentukan dan layak dengan prinsip tidak mengganggu ketentraman masyarkat. 

     d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Ketakwaan mengharuskan penerimaan kebenaran Tuhan kepada umat manusia sesuai agama dan kepercayaannya. Dalam masyarakat dengan jumlah agama dan kepercayaan lebih dari satu, tidak boleh ada pemaksaan agama dari satu agama ke agama lain dengan cara apapun. Kegiatan sudah beragama dan percaya kepada Tuhan. Oleh sebab itu, toleransi beragama harus dikembangkan sejak dini. Keyakinan bahwa “agamaku adalah agamaku, dan agamamu adalah agamamu” harus ditekankan kepada setiap warga negara.

Definisi Ideologi


Pancasila Ideologi Ku
Dalam beberap kamus atau referensi, dapat terlihat bahwaq definisi ideologi ada beberapa macam keanekaragaman definisi ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang keahlian dan fungsi lembaga yang memberi definisi tersebut. Keanekaragaman dimaksud antara lain terilihat pada definisi tersebut. Keanekaragaman dimaksud antara lain terlihat pada definisi yang berikut:

1.     Definisi ideologi menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi)
Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.     Definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli Ilmu Politik Universitas Indonesia
Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.

Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat

Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Masyarakat


Pancasila
Pancasila
Memahami implementasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat sangat penting dilakukan agar setiap warga negara dalam berpikir, dan bertindak berdasarkan etika yang bersumber dari Pancasila. Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan pandangan hidup dan dasar negara. Pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai arti setiap warga negara dalam kehidupan sehari-hari menggunakan Pancasila sebagai petunjuk hidup dalam rangka mencapai daya saing bangsa, kesejahteraan dan keadilan, baik lahir maupun batin. Pemahaman implementasi Pancasila diharapkan akan adanya tata kehidupan yang serasi dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bagian selanjutnya menjelaskan beberapa pemahaman implementasi Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara yang dapat dijadikan pedoman dalam berkehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Fungsi dan Peranan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Fungsi dan Peranan Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
3. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
4. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
5. Pancasila sebgai perjanjian luhur Indonesia
6. Pancasila sebagai pandangan hidup yang memepersatukan bangsa Indonesia
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
8. Pancasila sebagai moral pembangunan
9. Pembanguna nasional sebagai pengamalan Pancasila

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan ideologi yang lain. Artinya ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologo yang berbeda yang berbeda dengan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini dan disebabkan karena ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi:

1. Nilai Dasar
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam ideologi Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai yang tidak bisa berubah-ubah sepanjang bangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai dasar adalah sila-sila Pancasila yang ada dalam alinea IV, UUD 1945.
2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah nilai yang merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negri maupun luar negeri. Nilai ini dapat berupa Tap MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dapat berubah sesuai perkembangan zaman. 
3. Nilai Praktis
Nilai ini adalah nilai yang harus ada dalama praktik penyelenggaraan negara. Sifat nilai ini adalah abstrak. Artinya berupa semangat para penyelenggara negara dari pusat hingga ke tingkat yang terbawah dalam struktur sistem pemerintahan negara Indonesia. Semangat yang dimaksud adalah semangat para penyelenggara negara untuk membangun sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan istiqomah. Contoh, memberi teladan untuk tidak KKN, dan lain-lain.

Pengertian Ideologi

Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti berbicara (ilmu). Maka secara etimologis ideologi adalah berbicara tentang gagasan/ilmu yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud disini adalah gagasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara di mana mereka berada.

Sejarah Lahirnya Pancasila

Burung GarudaBurung Garuda
Pancasila diyakini sebagai produk kebudayaan bangsa indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan ke atas (hogere optreking) dan declaration of independent (Amerika Serikat), manifesto komunis, atau faham yang lain yang ada di dunia. Pancasila tidak bersumber dari berbagai faham tersebut, meskipun diakui, bahwa terbentuknya dasar negara pancasila memang menghadapi pengaruh bermacam- macam ideologi pada masa itu.


Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke- 14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila karma) dan berisi lima larangan untuk: 1. Melakukan kekerasab, 2. Mencuri, 3. Berjiwa dengki, 4. Berbohong, 5. Mabuk akibat minuman keras. Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); akhlak; dan moral.
Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dihadapan sidang badan Penyelidikan Usasha-usah Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut beliau istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas: 1. Kebangsaan Indonesia, 2. Internasional atau kemanusiaan, 3. Mufakat atau demokrasi, 4. Kesejahteraan sosial, dan 5. Ketuhanan yang berkemanusiaan.
Pada tanggal 22 Juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama badan Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI.
Dalam pembahasan tersebut, disusunlah sebuah piagam yang di beri nama Piagam Jakarta, yang didalamnya terdapat rumusan sistematika Pancasila sebagai berikut: 1. Ketuhan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yag dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia sembilan tersebut adalah 1. Ir. Soekarno, 2. Drs Moh. Hatta, 3. Mr. A.A Maramis, 4. Abikoesno Tjokrosoejoso, 5. Abdoel Kahar Muzakar, 6. Haji Agus Salim, 7. Mr. Ahmad Soebardjo, 8. K.H. Wachid Hasjim, dan 9 Mr. Muh Yamin.
Jadi dapat disimpulakan bahwa (1) Secara historis, Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, (2) Secara yuridis, pancasila lahir tanggal 18 Agustus 1945.