Pengertian Konstitusi


Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara. Sedangkan istilah undang-undang dasar (UUD) merupakan terjemahan istilah dari bahasa belanda Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Undang-undang dasar, grond berarti tanah atau dasar.
                Di negara-negara yang menggunakan bahasa inggris dipakai istilah Constitution yang bahasa Indonesianya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat diartikan lebih luas dari pada pengertian undang-undang dasar. Dalam ilmu politik, constitution merupakan suatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarkat.
                Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah presposisi yang berarti “ bersama-sama dengan ...,” sedangkan statuere mempunyai arti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “ membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan.” Dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi berarti bentuk jamak segala yang ditetapkan

Pengertian dan Definisi Konstitusi

Banyak kasus yang menyadarkan kita untuk mempelajari konstitusi dan rule of law atau penegakan hukum, karena terkait dengan aturan bagaimana kehidupan bermasyarakat dan beragama diatur. Contohnya kasus berhentinya Presiden Soeharto pada tahun 1998, dan digantikan oleh wakil Presiden B. J. Habibie. Ketentuan UUD 1945, sebelum menjabat presiden, maka calon presiden mengucapkan sumpah di hadapan MPR. Namun demikan, pada tahun 1998, MPR tidak dapat bersidang, sehingga sumpah presiden dilakukan di Istana Presiden dihadapan ketua MA dan disaksikan Pimpinan DPR-MPR. Peristiwa tersebut tidak diatur didalam UUD 1945. Belajar dari pengalaman tersebut, maka MPR periode 1999-2004 mengadakan amandemen pasal 9 yang semula berbunyi “sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR” menjadi 2 ayat, dengan ayat tambahan berbunyi “jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden atau Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.”