Home » » Pengertian dan Definisi Konstitusi

Pengertian dan Definisi Konstitusi

Banyak kasus yang menyadarkan kita untuk mempelajari konstitusi dan rule of law atau penegakan hukum, karena terkait dengan aturan bagaimana kehidupan bermasyarakat dan beragama diatur. Contohnya kasus berhentinya Presiden Soeharto pada tahun 1998, dan digantikan oleh wakil Presiden B. J. Habibie. Ketentuan UUD 1945, sebelum menjabat presiden, maka calon presiden mengucapkan sumpah di hadapan MPR. Namun demikan, pada tahun 1998, MPR tidak dapat bersidang, sehingga sumpah presiden dilakukan di Istana Presiden dihadapan ketua MA dan disaksikan Pimpinan DPR-MPR. Peristiwa tersebut tidak diatur didalam UUD 1945. Belajar dari pengalaman tersebut, maka MPR periode 1999-2004 mengadakan amandemen pasal 9 yang semula berbunyi “sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR” menjadi 2 ayat, dengan ayat tambahan berbunyi “jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden atau Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.”