Home » » Implementasi Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Implementasi Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

5. Implementasi Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Padi dan Kapas
Padi dan Kapas
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima sebagai berikut:
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara berbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjahui yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian keluaraga yang dekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
2. Bersikap adil. Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih. Pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang ditolong.
3. Menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban. Butir ini menghendaki bahwa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara berimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yang teraniaya, memberikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama. Apabila kewajiban dan hak berjalan seiring, maka hidup damai dan rukun akan tercipta.
4. Menghormati hak-hak orang lain. Butir ini menghendaki setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak beruasah menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri harta orang lain, menyiksa, pelit bersedekah, merusak tempar peribadatan agama orang lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. Butir ini sebenarnya mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong royong, dan menjahukan diri dari sikap egois dan individualistis. Perbuatan seperti membantu orang buta menyebrang jalan, memberi makan anak yatim dan orang miskin, membuang sampah pada tempatnya, tidak merokok sembarang tempat adalah adalah contoh dari suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6. Menjahui sikap pemerasan terhadap orang lain. Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatan memeras ini adalah melakukan perampokan, memberikan bunga terlau tinggi kepada peminjam terutama kalangan orang kecil dan miskin, serta tidak memberikan upah yang layak kepada pekerja terutama kalangan orang kecil dan miskin, sera tidak memberikan upah yang layak kepada pekerja terutama buruh dan pembantu rumah tangga.
7. Tidak bersikap boros. Butir ini menghendaki manusia Indonesia tidak memakai atau mengeluarkan uang palsu, barang, dan sumber daya secara berlebih-lebihan. Pemborosan akan merusak sumber daya, menimbulkan banyak utang, dan menciptakan beban berat bagi masa depan.
8. Tidak bergaya hidup mewah. Butir ini menghendaki manusia Indonesia untuk tidak bergaya hidup menwah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Ukuran mewah memang relatif, namun tidak disejajarkan dengan tingkat kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia. Perbuatan membuang makanan, makan berlebihan, memakai pakaian mewah, perumahan, dan mobil berlebihan, juga wujud kehidupan mewah.
8. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Butir ini menghendaki warga negara Indonesia menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut berguna bagi masyarakat luas. Perbuatan merusak telepon umum, rambu lalu lintas, mencuri kabel kereta api atau berkelahi antarwarga, siswa dan mahasiswa adalah perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
j.        Suka bekerja keras. Butir ini menghendaki warga Indonesia untuk bekerja keras, berusaha secara maksimal dan tidak hanya pasrah terhadap takdir. Sebagai manusia yang bertakwa kepada Tuhan, diwajibkan berusaha dan diiringi dengan doa. Tindakan seperti bolos kuliah, suka mencontek, meminta-minta, merupakan contoh tindakan yang tidak tidak suka bekerja keras.
      9. Menghargai karya orang lain. Butir ini menghendaki setiap warga Indonesia untuk menghargai hasil karya orang lain, sebagai bagian dari penghargaan hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu harus dihargai. Tindakan pembajakan program seperti VCD/DVD, memfotocopi buku atau membeli buku bajakan adalah contoh tindakan yang tidak menghargai karya orang lain.
     10. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Butir ini menghendaki adanya usaha bersama-sama antarwarga negara dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Mengembangkan kerja sama tim, belajar organisasi merupakan contoh dalam membangun usaha bersama. Keberhasilan tidak dapat dicapai dengan usaha sendiri, namun usaha bersama-sama akan menjamin pencapaian keberhasilan dan memperkecil resiko kegagalan.
Impelementasi Pancasila dalam kehidupan sebagaimana diuraikan diatas adalah merupakan penjabaran dari pancasila sebagai pandangan dan ideologi Bangsa Indonesia, menjadi kewajiban bangsa Indonesia untuk menerapkan dengan baik dan benar, sehingga kehidupan adil dan makmur dapat tercapai.