Pengertian Konstitusi


Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara. Sedangkan istilah undang-undang dasar (UUD) merupakan terjemahan istilah dari bahasa belanda Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Undang-undang dasar, grond berarti tanah atau dasar.
                Di negara-negara yang menggunakan bahasa inggris dipakai istilah Constitution yang bahasa Indonesianya konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik dapat diartikan lebih luas dari pada pengertian undang-undang dasar. Dalam ilmu politik, constitution merupakan suatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarkat.
                Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata yaitu cume dan statuere. Cume adalah sebuah presposisi yang berarti “ bersama-sama dengan ...,” sedangkan statuere mempunyai arti berdiri. Atas dasar itu, kata statuere mempunyai arti “ membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/menetapkan.” Dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi berarti bentuk jamak segala yang ditetapkan

Pengertian dan Definisi Konstitusi

Banyak kasus yang menyadarkan kita untuk mempelajari konstitusi dan rule of law atau penegakan hukum, karena terkait dengan aturan bagaimana kehidupan bermasyarakat dan beragama diatur. Contohnya kasus berhentinya Presiden Soeharto pada tahun 1998, dan digantikan oleh wakil Presiden B. J. Habibie. Ketentuan UUD 1945, sebelum menjabat presiden, maka calon presiden mengucapkan sumpah di hadapan MPR. Namun demikan, pada tahun 1998, MPR tidak dapat bersidang, sehingga sumpah presiden dilakukan di Istana Presiden dihadapan ketua MA dan disaksikan Pimpinan DPR-MPR. Peristiwa tersebut tidak diatur didalam UUD 1945. Belajar dari pengalaman tersebut, maka MPR periode 1999-2004 mengadakan amandemen pasal 9 yang semula berbunyi “sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR” menjadi 2 ayat, dengan ayat tambahan berbunyi “jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden atau Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan MA.”

Parameter Identitas Nasional

Parameter Identitas Nasional


Parameter identitas nasional adalah suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu adalah menjadi ciri khas suatu bangsa. Sesuatu yang diukur adalah unsur suatu identitas seperti kebudayaan yang menyangkut norma, bahasa, adat istiadat dan teknologi, sesuatu yang alami atau ciri yang sudah terbentuk seperti geografis.
                Sesuatu yang terjadi dalam suatu masyarakat dan mencari ciri atau identitas nasional biasanya mempunyai indikator sebagai berikut:
1.       Identitas nasional menggambarkan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas masyarakat sehari-harinya. Identitas ini menyangkut adat istiadat, tata kelakuan, dan kebiasaan. Ramah tamah, hormat kepada orang tua, dan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat-istiadat dan tata  kelakuan.
2.       Lambang-lambang yang merupakan ciri dari bangsa dan secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsi bangsa. Lambang-lambang negara ini biasanya dinyatakan dalam undang-undang seperti Garuda Pancasila, bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan.
3.       Alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan seperti bangunan, teknologi, dan perlatan manusia. Identitas yang berasal dari alat perlengkapan ini seperti bangunan yang merupakan tempat beribadah (borobudur, prambanan, masjid dan gereja), peralatan manusia (pakaian adat, teknologi bercocok tanam), dan teknologi (pesawat terbang, kapal laut, dan lain-lain)
4.       Tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa. Identitas yang bersumber dari tujuan ini bersifat dinamis dan tidak seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu, seperti indonesia dikenal dengan bulu tangkis.
Bagi bangsa Indonesia, pengertian parameter identitas nasional tidak merujuk hanya pada individu (adat istiadat dan tata laku), tetapi berlaku pula pada suatu kelompok Indonesia sebagai suatu bangsa yang majemuk, maka kemajemukan itu merupakan unsur-unsur atau parameter pembentuk identitas yang melekat dan diikat oleh kesamaan-kesamaan yang terdapat pada segenap warganya. Unsur-unsur pembentuk identitas nasional Indonesia berdasarkan ukuran parameter sosiologis adalah: suku bangsa, kebudayaan, dan bahasa maupun fisik seperti kondisi geografis.
1.       Suku Bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus dan bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Indonesia dikenal bangsa dengan banyak suku bangsa, dan menurut statistik hampir mencapai 300 suku bangsa. Setiap suku mempunyai adat istiadat, tata kelakuan, dan norma yang berbeda, namun demikian beragam suku ini mampu mengintegrasikan dalam suatu negara Indonesia untuk mencapai tujuan yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
2.       Kebudayaan
Kebudayaan menurut ilmu sosiologis termasuk kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, dan adat-istiadat. Kebudayaan sebagai parameter identitas nasional bukanlah sesuatu yang bersifat individual. Apa yang dilakukan sebagai kebiasaan pribadi bukanlah suatu kebudayaan. Kebudayaan harus merupakan milik bersama sejumlah pola-pola berpikir dan berkelakuan yang didapt dan dikembangkan melalui proses belajar. Hal-hal dimiliki bersama ini harus menjadi sesuatu yang khas dan unik, yang akan tetap memperlihatkan diri di antara berbagai kebiasaan-kebiasaan pribadi yang sangat variatif.
3.       Bahasa
Bahasa adalah identitas nasional yang bersumber dari salah satu lambang suatu negara. Bahasa adalah merupakan satu keistimewaan manusia, khususnya dalam kaitan dengan hidup bersama dalam masyarakat adalah adanya bahasa. Bahasa manusia memiliki simbol yang menjadikan suatu perkataan mampu melambangkan arti apapun, sekalipun hal atau barang yang dilambangkan artinya oleh suatu kata tidak hadir di situ. Di Indonesia terdapat beragam bahasa daerah yang mewakili banyaknya suku-suku bangsa atau etnis namun bahasa Melayu dahulu dikenal sebagai bahasa penghubung berbagai etnis yang mendiami kepulauan di nusantara. Selain menjadi bahasa komunikasi di antara suku-suku di nusantara, bahasa Melayu juga menempati posisi bahasa transaksi perdagangan internasional di kawasan kepulauan nusantara yang digunakan oleh berbagai suku bangsa Indonesia dengan pedagang asing. Pada tahun 1928 Bahasa Melayu mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada tahun tersebut bahasa Melayu ditetapkan menjadi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia. Setelah kemerdekaan,bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa nasional  
4.       Kondisi Geografis  
Kondisi geografis merupakan identitas yang bersifat alamiah. Kedudukan geografis wilayah negara menunjukan tentang lokasi negara dalam kerangka ruang, tempat, dan waktu, sehingga untuk waktu tertentu menjadi jelas batas-batas wilayahnya diatas bumi. Letak geografis tersebut menentukan corak dan tata susunan ke dalam dab akan dapat diketahui pula situasi dan kondisi lingkungannya. Bangsa akan mendapat pengaruh dari kedudukan geografis wilyah negaranya. Letak geografis ini menjadi khas dimiliki oleh sebuah negara yang dapat membedakannya dengan negara lain.

Pengantar: Arti, Makna, dan Manfaat Demokrasi

A. Pengantar: Arti, Makna, dan Manfaat Demokrasi

Bebas memilih src=

Demokrasi
    Pada saat ini banyak dibahas tentang pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan presiden (Pilpres), dimana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau suaranya secara langsung dalam memilih pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati/walikota, dan presiden. Pilihan terhadap pimpinan daerah dan negara tersebut dilangsungkan dengan suasana LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia). Fenomena di mana rakyat memilih langsung pimpinan pemerintahan ini dikenal dengan istilah ‘demokrasi’.

Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos aritnya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.

Di dalam The Advanced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby, dan kawan-kawan : 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan democracy adalah: “(1) country with principles of goverment in which all adult citizens share through their ellected representatives: (2) country with goverment which encourages and allow right of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, adn association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each other by citizens as equals.”

Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Pemerintah di negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat setiap warga negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Implementasi Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

5. Implementasi Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia


Padi dan Kapas
Padi dan Kapas
Sila ini mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Butir-butir implementasi sila kelima sebagai berikut:
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara berbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjahui yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong royong, dan merasa setiap manusia adalah bagian keluaraga yang dekat yang layak dibantu, sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
2. Bersikap adil. Butir ini menghendaki dalam melaksanakan kegiatan antarmanusia untuk tidak saling pilih kasih. Pengertian adil juga sesuai dengan kebutuhan manusia untuk hidup layak, dan tidak diskriminatif terhadap sesama manusia yang ditolong.
3. Menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban. Butir ini menghendaki bahwa manusia Indonesia jangan hanya mendahulukan hak-haknya seperti hak hidup bebas, berserikat, perlakuan yang sama, kepemilikan, dan lain-lain, tetapi menjaga kewajiban secara berimbang. Kewajiban yang harus dilakukan adalah berhubungan baik dengan sesama manusia, membantu sesama manusia, membela yang teraniaya, memberikan nasehat yang benar dan menghormati kebebasan beragama. Apabila kewajiban dan hak berjalan seiring, maka hidup damai dan rukun akan tercipta.
4. Menghormati hak-hak orang lain. Butir ini menghendaki setiap manusia untuk menghormati hak orang dan memberikan peluang orang lain dalam mencapai hak, dan tidak beruasah menghalang-halangi hak orang lain. Perbuatan seperti mencuri harta orang lain, menyiksa, pelit bersedekah, merusak tempar peribadatan agama orang lain, adalah contoh-contoh tidak menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain. Butir ini sebenarnya mengembangkan sikap dan budaya bangsa yang saling tolong-menolong seperti gotong royong, dan menjahukan diri dari sikap egois dan individualistis. Perbuatan seperti membantu orang buta menyebrang jalan, memberi makan anak yatim dan orang miskin, membuang sampah pada tempatnya, tidak merokok sembarang tempat adalah adalah contoh dari suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6. Menjahui sikap pemerasan terhadap orang lain. Butir ini menghendaki, manusia Indonesia bukanlah homo hominilupus (manusia yang memakan manusia lain). Manusia Indonesia tidak boleh memeras orang lain demi kepentingan sendiri. Contoh perbuatan memeras ini adalah melakukan perampokan, memberikan bunga terlau tinggi kepada peminjam terutama kalangan orang kecil dan miskin, serta tidak memberikan upah yang layak kepada pekerja terutama kalangan orang kecil dan miskin, sera tidak memberikan upah yang layak kepada pekerja terutama buruh dan pembantu rumah tangga.
7. Tidak bersikap boros. Butir ini menghendaki manusia Indonesia tidak memakai atau mengeluarkan uang palsu, barang, dan sumber daya secara berlebih-lebihan. Pemborosan akan merusak sumber daya, menimbulkan banyak utang, dan menciptakan beban berat bagi masa depan.
8. Tidak bergaya hidup mewah. Butir ini menghendaki manusia Indonesia untuk tidak bergaya hidup menwah, tetapi secukupnya sesuai dengan kebutuhan. Ukuran mewah memang relatif, namun tidak disejajarkan dengan tingkat kehidupan dan keadilan pada setiap strata kebutuhan manusia. Perbuatan membuang makanan, makan berlebihan, memakai pakaian mewah, perumahan, dan mobil berlebihan, juga wujud kehidupan mewah.
8. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Butir ini menghendaki warga negara Indonesia menjaga kepentingan umum dan prasarana umum, sehingga sarana tersebut berguna bagi masyarakat luas. Perbuatan merusak telepon umum, rambu lalu lintas, mencuri kabel kereta api atau berkelahi antarwarga, siswa dan mahasiswa adalah perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
j.        Suka bekerja keras. Butir ini menghendaki warga Indonesia untuk bekerja keras, berusaha secara maksimal dan tidak hanya pasrah terhadap takdir. Sebagai manusia yang bertakwa kepada Tuhan, diwajibkan berusaha dan diiringi dengan doa. Tindakan seperti bolos kuliah, suka mencontek, meminta-minta, merupakan contoh tindakan yang tidak tidak suka bekerja keras.
      9. Menghargai karya orang lain. Butir ini menghendaki setiap warga Indonesia untuk menghargai hasil karya orang lain, sebagai bagian dari penghargaan hak cipta. Proses penciptaan suatu karya membutuhkan suatu usaha yang keras dan tekun, oleh sebab itu harus dihargai. Tindakan pembajakan program seperti VCD/DVD, memfotocopi buku atau membeli buku bajakan adalah contoh tindakan yang tidak menghargai karya orang lain.
     10. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial. Butir ini menghendaki adanya usaha bersama-sama antarwarga negara dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Mengembangkan kerja sama tim, belajar organisasi merupakan contoh dalam membangun usaha bersama. Keberhasilan tidak dapat dicapai dengan usaha sendiri, namun usaha bersama-sama akan menjamin pencapaian keberhasilan dan memperkecil resiko kegagalan.
Impelementasi Pancasila dalam kehidupan sebagaimana diuraikan diatas adalah merupakan penjabaran dari pancasila sebagai pandangan dan ideologi Bangsa Indonesia, menjadi kewajiban bangsa Indonesia untuk menerapkan dengan baik dan benar, sehingga kehidupan adil dan makmur dapat tercapai. 

Implementasi Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

4. Implementasi Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Kepala Banteng
Kepala Banteng

Sila keempat ini mempunyai makna bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat, dan dalam melaksanakan kekuasaannya, rakyat menjalankan sistem perwakilan (rakyat memilih wakil-wakilnya melalui pemilihan umum) dan keputusan-keputusan yang diambil dilakukan dengan jalan musyawarah yang dikendalikan dengan pikiran yang sehat, jernih, logis, serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan maupun rakyat yang diwakilinya. Butir-butir implementasi sila keempat adalah sebagai berikut:
1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Butir ini menghendaki masyarakat harus mengawal wakil rakyat yang dipilih lewat pemilu, agar setiap keputusan wakil rakyat mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Keputusan penting seperti penjualan aset negara, perjanjian imbal dagang antar negara, impor beras, kenaikan BBM dan listrik, dan lain-lain, harus berdasar kepentingan rakyat dan bukan kepentingan pejabat. Rakyat dalam hal ini berperan aktif dalam memberikan koreksi yang membangun dengan cara santun, dan memberi sanksi setiap pelanggaran pada pemilu selanjutnya.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Butir ini menghendaki setiap warga negara untuk tida memaksakan kehendak kepada orang lain, menghormati setiap perbedaan, dan dengan akal yang sehat melakukan kompromoi demi kebaikan masyarakat dan negara.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Butir ini menghendaki adanya musyawarah yaitu pembahasan secara bersama-sama atas suatu penyelesaian masalah. Oleh sebab itu dalam mengambil keputusan mengenai suatu masalah harus melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan, dan memecahkan secara bersama. Musyawarah dapat dilakukan dalam pemecahan masalah di dalam keluarga, masyarkat, dan negara.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Butir ini menghendaki agar pengambilan keputusan secara bersama-sama didasarkan semangat kekeluargaan yaitu hubungan kekerabatan yang sangat erat dan mendasar di masyarakat. Dengan adanya rasa kekerabatan yang erat, maka musyawarah akan berjalan dengan baik, tidak saling menang-menangan, namun semua akan merasa menang, terakomodasi, serta mementingkan kepentingan bersama.
5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Butir ini menghendaki, setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah untuk diterima dan dilaksanakan dengan baik. Oleh sebab itu, sangat tidak demokratis apabila ada yang menolak, atau merasa kalah dalam musyawarah, kemudian tidak mau melaksanakan keputusan bersama. Penolakan hasil pemilu, atau pemilihan pemerintah daerah yang sudah dilakukan dengan baik, juga wujud dari tidak bertanggung jawabnya sebagian masyarakat.
6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani dan luhur. Butir ini menghendaki prinsip musyawarah dalam memecahkan masalah bukan menang dan kalah, serta kepentingan golongan, tetapi dengan menggunakan akal sehat, tidak mabuk dan anarki, sesuai dengan hati nurani, Kejujuran dan akal sehat merupakan cermin sikap takwa kepada Tuhan, sehingga segala keputusan tidak akan bertentangan dengan hukum Tuhan dan keselamatan umat manusia.
7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Implementasi Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

3. Implementasi Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

 
Pohon Beringin
Pohon Beringin

Sila Persatuan Indonesia merujuk pada persatuan yang utuh dan tidak terpecah belah atau bersatunya bermacam-macam perbedaan suku, agama, dan lain-lain yang berada di wilayah Indonesia. Persatuan ini terjadi karena didorong keinginan untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian abadi. Butir-butir implementasi sila ketiga adalah sebagai berikut:
      a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara atas kepentingan pribadi atau golongan. Butir ini menghendaki warga negara Indonesia menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Oleh sebab itu, perang antar suku, dan agama tidak perlu lagi terjadi, kita harus saling menghormati dan bersatu demi Indonesia. Pemain politik dan ekonomi tidak boleh mengorbankan kepentingan negara demi kelompoknya seperti penjualan aset negara dan masyarakat dirugikan. Oleh sebab itu, setiap warga negara harus melakukan pengawasan yang bersifat aktif terhadap penyelamatan kepentingan negara.
     b. Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Butir ini menghendaki setiap warga negara rela memberikan sesuatu sebagai wujud kesetiaan kepada negara. Pengorbanan kepada negara ini dapat dilakukan dengan menjadi militer sukarela, menjaga keamanan lingkungan, menegakkan disiplin, dan sebagian besar warga negara dilakukan dengan bekerja keras dan taat membayar pajak sebagai kewajiban warga negara.
     c. Cinta tanah air dan bangsa. Butir ini menghendaki setiap warga negara mencintai atau adanya keinginan setiap warga negara memiliki rasa ke-Indonesiaan. Kecintaan akan Indonesia dapat dilakukan dengan mengagungkan nama Indonesia dalam berbagai kegiatan seperti Olimpiade olahraga maupun Ilmu Pengetahuan, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia, dan melestarikan kekayaan alam dan budaya Indonesia.
     d. Bangga sebagai bangsa Indonesia bertanah air Indonesia. Butir ini menghendaki adanya suatu sikap yang terwujud dan tampak dari setiap warga negara Indonesia untuk menghargai tanah air Indonesia, mewarisi budaya bangsa, hasil karya, dan hal-hal yang menjadi milik bangsa Indonesia. Sikap bangga ini ditunjukan dengan berani dan percaya diri menunjukan identitas sebagai warga negara Indonesia baik lewat budaya, perilaku, dan teknologi yang berkembang di Indonesia, mencintai produk Indonesia adalah wujud rasa bangga bertanah air Indonesia.
     e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika. Butir ini menghendaki adanya pergaulan, dan hubungan baik ekonomi, politik, dan budaya antar suku, pulau dan agama, sehingga terjalin masyarakat yang rukun, damai, dan makmur. Kemakmuran terjadi karena pada dasarnya setiap suku, agama, dan pulau mempunyai kekhususan yang bernilai tinggi, dan hal ini juga bermanfaat bagi yang lain, sehingga tukar-menukar ini akan meningkatkan nilai kesejahteraan bagi manusia.

Implementasi Sila Kedua: Kemanusian yang Adil dan Beradab


2. Implementasi Sila Kedua: Kemanusian yang Adil dan Beradab

Sila Kedua
Sila Kedua
Sila kedua Pancasila ini mengandung makna warga negara Indonesia mengakui adanya manusia yang bermatabat (bermartabat adalah manusia memiliki kedudukan, dan derajat yang lebih tinggi dan harus dipertahankan dengan kehidupan yang layak), memperlakukan sesama secara adil (adil dalam pengertian tidak berat sebelah, jujur, tidak berpihak dan memperlakukan orang secara sama) dan beradab (beradab dalam arti mengetahui tata karma, sopan santun dalam kehidupan dan pergaulan) di mana manusia memiliki daya cipta, rasa niat, dan keinginan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan. Jadi sila kedua ini menghendaki warga negara untuk menghormati kedudukan setiap manusia dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing, setiap manusia berhak mempunyai kehidupan yang layak dan bertindak jujur serta menggunakan norma sopan santun dalam pergaulan sesama manusia. Butir-butir implementasi sila kedua adalah sebagai berikut:
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain, atau menghalangi manusia lain untuk hidup secara layak, serta menghormati kepunyaan atau milik ( harta, sifat, dan karakter) orang lain serta serta menjalankan kewajiban atau sesuatu yang harus dilakukan sesama manusia yaitu menghormati hak manusia lain seperti hidup, rasa aman, dan hidup layak.
2. Saling mencintai sesama manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu berkorban untuk mempertahankannya. Oleh sebab itu, terhadap sesama manusia yang berbeda baik agama, suku, pendidikan, ekonomi, politik, sebaran geografi seperti kota dan desa, dan lain-lain, sebagai manusia Indonesia, kita harus tetap memiliki keinginan untuk mencintai sesama manusia (yaitu rasa memiliki dan kemauan berkorban untuk sesama manusia sehingga tercipta hidup rukun damai dan sejahtera.
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Tenggang rasa menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia Indonesia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Oleh sebab itu, butir ini menghendaki, setiap manusia Indonesia untuk saling menghormati perasaan satu sama lain dengan menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Sebagai contoh selalu memberikan kritik yang membangun dengan cara yang santun dan berfokus pada permasalahan alih-alih kepada individu.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena berarti berwenang-wenang, berat sebelah, dan tidak berimbang. Oleh sebab itu, butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang tidak boleh sewenang-wenang, harus menjunjung hak dan kewajiban. Manusia karena kemampuan dan usahanya sehingga mempunyai kelebihan dibandingkan yang lain baik dalam kekuasan, ekonomi atau kekayaan dan status sosial tidak boleh sewenang-wenang.      

Implementasi Sila Pertama: Ketuhana Yang Maha Esa

1. Implementasi Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa


Sila Pertama

Ketuhanan yang Maha Esa, sila ini menghendaki setiap warga negara untuk menjunjung tinggi agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Setiap warga negara diharapkan mempunyai keyakinan akan Tuhan yang menciptakan manusia dan dunia serta isinya. Keyakinan akan Tuhan tersebut diwujudkan dengan memeluk agama serta kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa. Dalam rangka menjalankan kehidupan beragama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, terdapat beberapa pedoman yang dapat dilakukan oleh warga negara, yaitu:
     a. Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Setiap warga negara Indonesia harus percaya dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Pengertian percaya adalah setiap warga negara menerima sesuatu yang berasal dari Tuhan sebagai kebenaran dan menganutnya. Sedangkan pengertian takwa adalah kepatuhan setiap pemeluk agama dengan adanya kesadaran dan iman untuk melaksanakan segala perintah Tuhan dan menjahukan semua larangan-Nya.
Pemahaman percaya dan bertakwa ini berimplikasi bahwa setiap pemeluk agama dan kepercayaan harus memahami ajaran agama dan melaksanakan dengan baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman agama dapat dilaksanakan dengan memberikan pendidikan, serta kemampuan belajar tentang agama, tentang apa yang harus dijalankan dan apa yang dilarang oleh Tuhan. Oleh sebab itu, segala macam bentuk amal perbuatan atas dasar keyakinan agama, harus disarkan pada ilmu pengetahuan dan proses pembelajaran. Bentuk-bentuk amalan dan perbuatan dengan dasar keyakinan agama tanpa didasari ilmu dan proses belajar dari setiap individu akan menyebabkan kekurangyakinan akan ketuhanan dan bisa terjadi kesalahan dan menjalankan perintah Tuhan.
     b. Hormati menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
Pancasila, sesuai dengan butir ke-2, sila pertama menghendaki adanya kerja sama antarpemeluk agama dan kepercayaan untuk mencapai kerukuna  hidup umat bersama. Bekerja sama diartikan bahwa setiap pemeluk agama melakukan pekerjaan secara bersama-sama menurut kesepakatan sehingga terjadi persatuan dalam suatu wilayah. Seperti diketahui bahwa agama dan kepercayaan setiap warga negara adalah berbeda, namun demikian setiap warga negara diharapkan dapat bekerja sama untuk urusan sosial dan kemasyarakatan sehingga tercipta kerukunan antarumat beragama. Setiap individu bermasyarakat tetap menjalankan ibadah sesuai agamanya, dan di dalam masyarakat yang berbeda-beda agama dan kepercayaan, pemeluk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Kong Hu Cu, dan aliran kepercayaan, tetap menjalankan agama dan kepercayaannya, dan di masyarakat dapat membuat kesepakatan untuk bekerja sama dalam berbagai hal seperti penanggulangan kemiskinan dan peningkatan perekonomian, pengamanan lingkungan, perbaiakan sarana prasarana, peningkatan kesehatan, olahraga, pendidikan, dan lain sebagainya. 


     c. Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.
Setiap pemeluk agama dan kepercayaan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya dengan perasaan bebas, aman, dan nyaman. Penganut agama Islam dapat beribadah di masjid, umat Kristen dan Katolik beribadah di gereja, umat Budha di wihara, umat Hindu di pura, umat Konghucu di klenteng, dan bermacam bentuk tempat ibadahlain. Setiap waraga negara harus bekerja sama agar setiap pemeluk agama dapat beribadah sesuai dengan agamanya. Setiap warga negara tidak boleh menghalangi, mengganggu, bahkan menghancurkan peribadatan agama lain. Oleh sebab itu, setiap warga negara dapat bermusyawarah dan bekerja sama untuk menentukan tempat-tempat ibadah yang sesuai dengan kebutuhan dan fungsinya, tidak berlebihan dan tidak memaksakan antar satu agama dengan agama lain. Seyogyanya ibadah agama dilaksanakan di tempat peribadatan yang sudah ditentukan dan layak dengan prinsip tidak mengganggu ketentraman masyarkat. 

     d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Ketakwaan mengharuskan penerimaan kebenaran Tuhan kepada umat manusia sesuai agama dan kepercayaannya. Dalam masyarakat dengan jumlah agama dan kepercayaan lebih dari satu, tidak boleh ada pemaksaan agama dari satu agama ke agama lain dengan cara apapun. Kegiatan sudah beragama dan percaya kepada Tuhan. Oleh sebab itu, toleransi beragama harus dikembangkan sejak dini. Keyakinan bahwa “agamaku adalah agamaku, dan agamamu adalah agamamu” harus ditekankan kepada setiap warga negara.

Definisi Ideologi


Pancasila Ideologi Ku
Dalam beberap kamus atau referensi, dapat terlihat bahwaq definisi ideologi ada beberapa macam keanekaragaman definisi ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang keahlian dan fungsi lembaga yang memberi definisi tersebut. Keanekaragaman dimaksud antara lain terilihat pada definisi tersebut. Keanekaragaman dimaksud antara lain terlihat pada definisi yang berikut:

1.     Definisi ideologi menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi)
Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.     Definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli Ilmu Politik Universitas Indonesia
Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.